Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho bergambar pasangan Calon Walikota Pasuruan, Jawa Timur, diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada. Bersama dengan petugas gabungan dari Satpol PP dan Polisi, Bawaslu Kota Pasuruan menurunkan paksa sekitar 40 lebih APK bergambar pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang di sepanjang jalan nasional dan protokol di Kota Pasuruan.Penurunan paksa APK ini merupakan salah satu bentuk pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran pada kampanye Pilkada kota Pasuruan, salah satunya adalah pemasangan APK berupa spanduk dan Baliho.[caption id="attachment_387200" align="alignnone" width="900"]
Bawaslu Turunkan Puluhan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Walikota Pasuruan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:27 WIB
Baca Juga :