Polres Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tewasnya 4 orang dalam satu keluarga akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor. Penetapan itu disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan kepada awak media, Selasa (13/10/2020)."Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial T dan S. Keduanya pemilik kabel beraliran listrik," kata AKBP M Budi Hendrawan.Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kedua tersangka lalai memasang kabel beraliran listrik untuk jebakan tikus. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia."Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," ujarnya.Sementara itu, kakak korban yang bernama Warsiman mengatakan jika dirinya beserta keluarga lain sengaja menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kasus ini.Ia berharap dengan pelaporan ini ke polisi, maka peristiwa yang dialami keluarganya itu tidak akan terjadi terhadap orang lain.“Kami lapor ke Polres, agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," kata Warsiman.Diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55) dan Riswati (50), serta kedua anaknya Jayadi (32) dan Arifin (21) tewas tersengat aliran listrik jebakan tikus.Mereka tersengat listrik dari kabel yang sengaja dipasang untuk menjebak tikus, saat hendak mengairi tanaman cabai di kebonnya.Hasil olah tempat kejadian, polisi menemukan lilitan kabel listrik yang tersangkut di jasad korban. Sedang listrik yang mengalir di kabel jebakan tikus tersebut tidak bersumber dari genset melainkan dari listrik bertegangan tinggi.Selain itu, polisi juga menemukan salah satu tiang listrik berbahan bambu yang selama ini menjadi penyangga kabel beraliran listrik tersebut roboh.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemasang Kabel Listrik Jebakan Tikus yang Menewaskan 1 Keluarga
Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:53 WIB
Baca Juga :