Satgas Penanganan Covid-19 meminta penyedia tes swab mandiri harus transparan guna menghindari kecurangan harga. Sebelumnya, Biaya tes swab atau tes usap mandiri covid-19 telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah. "Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020). Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri (swab test), untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. "Transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegasnya. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah. Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat. "Dengan dibentuknya Task Force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," katanya. Tujuan Task Force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. Selain itu juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah. Lalu, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan dan memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar. Karena itulah yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian. "Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini," ujarnya. Untuk pelacakan pasien covid-19 dilakukan pengendalian di tingkat mikro yaitu dengan mengoptimalisasi peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat dapat merencanakan strategi tersebut di tiap kecamatan dan kelurahan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah dan pusat. "Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing," ujarnya.
Satgas Covid-19: Penyedia Tes Swab Mandiri Harus Transparan Guna Hindari Kecurangan Harga
Jumat, 9 Oktober 2020 - 14:43 WIB
Baca Juga :