Seorang pramugari Malindo Air dihukum 9 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena selundupkan heroin dalam bra dan celana dalam. Begini pengakuan pramugari itu hingga terjerat sindikat narkoba.
Pramugari Malindo Air bernama Zailee Zainal divonis hukuman 9,5 tahun penjara karena menyelundupkan heroin bernilai jutaan dollar.
Ia ditangkap Petugas Perbatasan Australia tahun lalu karena kedapatan menyembunyikan narkoba itu dalam bra dan celana dalamnya.
Ternyata dalam pembacaan vonis, Hakim Michael Cahill mengatakan, Zailee layak mendapat keringanan hukuman meski ibu dari tiga anak ini akan langsung dideportasi di akhir hukuman penjaranya.
"Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael.
"Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan. Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya," katanya lagi.
Sempat Jualan Brownies
Dalam persidangan Zailee yang merupakan warga negara Malaysia bercerita awal mula terjerat sindikat narkoba.
Menurut Zailee, ia terdesak membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.
Saat itu ia mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tetapi setelah gagal melakukannya, ia meminta perusahaan Malindo Air untuk menggalang dana baginya.
"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya," katanya. Ketika itu Zailee mengatakan bersedia melakukan apa saja. Dari situlah Zailee terjerat sindikat narkoba.
Di persidangan, Zailee juga menceritakan bagaimana ia harus menjalani pelatihan sebagai kurir narkoba. Ia belajar berbicara dalam bahasa kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba di antara kedua kakinya.
Saat mendarat di Australia, biasanya ia pergi ke hotel di mana pertukaran transaksi heroin dilakukan di sebuah toilet.
[caption id="attachment_385294" align="alignnone" width="900"]
Narkoba yang disita dari bra pramugari (Foto: Australian Border Police)[/caption]
Mengira Bawa Ganja
Sepanjang Oktober 2018 hingga Januari 2019, Zailee mengaku menyelundupkan dari 4 kilogram heroin, dengan nilai sekira 3 juta dolar atau setara Rp31,6 miliar.
Ia sendiri hanya memperoleh bayaran sebesar 6.500 dollar Australia atau setara Rp68,5 juta dalam penyelundupan narkoba. Semua uang itu digunakan untuk pengobatan putrinya.
Ketika ditangkap, Zailee mengaku kepada aparat, awalnya ia mengira disuruh membawa ganja.
"Saya tahu itu obat, tapi saya menyangkal dan mencoba meyakinkan diri kalau itu bukan obat.
Jika saya tahu itu heroin, saya tidak akan melakukannya sejak awal," katanya.
Penahanan Zailee berdampak besar bagi keluarganya. Suaminya, yang juga seorang pramugara, tidak dapat bekerja sejak awal pandemi Covid-19.
Sementara ketiga anak Zailee diasuh oleh saudaranya selama perempuan berusia 40 tahun itu dipenjara.
ABC Indonesia