Seorang pramugari Malindo Air dihukum 9 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena selundupkan heroin dalam bra dan celana dalam. Begini pengakuan pramugari itu hingga terjerat sindikat narkoba. Pramugari Malindo Air bernama Zailee Zainal divonis hukuman 9,5 tahun penjara karena menyelundupkan heroin bernilai jutaan dollar.Ia ditangkap Petugas Perbatasan Australia tahun lalu karena kedapatan menyembunyikan narkoba itu dalam bra dan celana dalamnya.Ternyata dalam pembacaan vonis, Hakim Michael Cahill mengatakan, Zailee layak mendapat keringanan hukuman meski ibu dari tiga anak ini akan langsung dideportasi di akhir hukuman penjaranya."Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael. "Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan. Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya," katanya lagi.
Kisah Pramugari Malindo Air Selundupkan Heroin Lewat Bra dan Celana Dalam
Jumat, 9 Oktober 2020 - 14:16 WIB
Baca Juga :