Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Indonesia atau DEN KSBSI gelar konferensi pers, Rabu 7 Oktober 2020 di kantor pusatnya di Jalan Cipinang Muara Jakarta Timur yang mendeklarasikan penolakannya terhadap disyahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Pernyataan penolakan tersebut didasari oleh adanya pertemuan tripartit bahwa KSBSI memberi usulan mengenai UU Cipta Kerja pada bagian Klaster Ketenagakerjaan dianggap sangat mendegradasi hak buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diantaranya PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan serta besar pesangon yang juga diturunkan.Sebelumnya pada pertemuan tripartit tersebut usulan KSBSI disetujui oleh para pengusaha yang tergabung dalam organisasi Apindo, Kadin dan lainnya, namun kesepakatan itu kenyataannya diingkari oleh perwakilan organisasi pengusaha yang ikut dalam pertemuan tripartit tersebut, sehingga RUU Cipta Kerja diajukan ke DPR RI dengan draft yang sangat merugikan untuk Klaster Ketenagakerjaan.Oleh karena hasil pertemuan tripartit tidak sesuai dengan apa yang diusulkan dan dianggap sangat merugikan Klaster Ketenagakerjaan , Elly Rosita Silaban selaku presiden KSBSI dan Dedi Hardianto Sekjen organisasi mengumumkan sekaligus menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasinya untuk melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 12 sampai dengan 16 Oktober, di daerahnya masing-masing.Aksi unjuk rasa tersebut menuntut untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja dan organisasi DEN KSBSI beserta 10 Federasi Afiliasi akan melakukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sudarmanto-Mahendra Dewanata | Jakarta
Organisasi KSBSI Deklarasikan Aksi Unjuk Rasa Besar, Kerahkan Semua Pasukan Federasi Afiliasi di Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2020 - 18:32 WIB
Baca Juga :