Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 8,1 kilogram dan pil ekstasi 5.708 butir, Rabu (10/7/2020). Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,1 kilogram dan pil ekstasi 5.708 butir di halaman Mapolda Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkoba yang melibatkan 3 tersangka CG, AM dan AMQ di depan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Ngaliyan, Semarang."Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Ignatius Agung Prasetyoko.[caption id="attachment_384185" align="alignnone" width="900"]
Polda Jateng Musnahkan Sabu 8,1 Kg dan Pil Ekstasi 5.708 Butir
Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:06 WIB
Baca Juga :