Muncul di media sosial pernyataan yang menyebut setelah dipanggil Jokowi, KSPI langsung mengeluarkan surat terkait pembatalan mogok kerja nasional.
Beredar di layanan jejaring sosial Twitter, oleh akun @NataliusPigai2, pada Selasa (6/10/2020) yang mengunggah surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengeluarkan instruksi terkait pembatalan mogok kerja nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020.
Dalam cuitannya @NataliusPigai2 menulis,
“Habis dipanggil Jokowi langsung keluarkan Surat Stop Mogok Nasional. Nasib Buruh dan Pekeja Indonesia tidak bisa digadai ditangan seorang karena iming2 kuasa, jabatan dan uang . Kalau surat ini benar maka sebegitukah rendahnya moral seorang pejuang keadilan?,”
[caption id="attachment_383664" align="alignnone" width="500"] Unggahan surat KSPI di Twitter. (Screenshot Twitter/@NataliusPigai2)[/caption]
Lantas benarkah unggahan dan cuitan yang bagikan tersebut? Berikut krosceknya.
Dari kroscek dan penelusuran, mengacu medcom.id, klaim yang menyebut KSPI menginstruksikan pembatalan mogok kerja nasional lewat sebuah surat, adalah tidak benar.
Seperti dilansir tribunnews.com, dari artikel berjudul "Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional, KSPI: Itu Hoaks", yang dipublish (6/10/2020), Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan KSPI tidak pernah membuat surat instruksi pembatalan tersebut. Surat tersebut sudah beredar sejak Senin malam, (5/10/2020). Kahar memastikan surat tersebut hoaks.
[caption id="attachment_383658" align="alignnone" width="500"] Artikel surat KSPI itu hoaks. (Screenshot tribunnews.com)[/caption]
“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja,” kata Kahar
Kemudian lewat akun resmi Twitter Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), @FSPMI_KSPI juga membantah surat tersebut, dan menegaskan KSPI tetap konsisten pada sikap awal.
[caption id="attachment_383661" align="alignnone" width="500"] FSPMI sebut surat itu hoaks. (Screenshot Twitter/@FSPMI_KSPI)[/caption]
“Surat KSPI yang beredar terkait dengan pembatalan #MogokNasional adalah Hoax. KSPI tetap berada dalam sikap yang sama, melakukan perlawanan total terhadap omnibus law.
Lawan setiap narasi yang hendak menggembosi perjuangan kaum buruh.
Ttd
Dewan Eksekutif Nasional KSPI
@KspiCitu,” tulis akun twitter @FSPMI_KSPI, Selasa 6 Okttober 2020.”
Kroscek dan penelusuran lain, melansir cnbcindonesia.com, dari artikel berjudul "Dipanggil Jokowi ke Istana, Bos Buruh Bakal Jadi Wamenaker?" yang dipublish (5/10/2020), diperoleh informasi bahwa sebelumnya Presiden Jokowi memanggil dua pentolan buruh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
[caption id="attachment_383666" align="alignnone" width="500"] Artikel dua pentolan buruh dipanggil Jokowi. (Screenshot cnbcindonesia.com)[/caption]
Said Iqbal mengatakan pemanggilan dirinya ke istana tidak berpengaruh pada rencana semula. Pihaknya memastikan tetap melakukan aksi mogok nasional.
“Tetap jalan sesuai UU Nomor 9 Tahun 98 di lingkungan kerja atau pabrik, dari jam 6 pagi hingga 6 sore," kata Said Iqbal.
Dari kroscek dan penelusuran dapat disimpulkan klaim bahwa KSPI menginstruksikan pembatalan mogok kerja nasional lewat sebuah surat, adalah tidak benar alias hoaks.
Mengacu jenis hoaks dari First Draft, kategori hoaks masuk jenis fabricated content atau konten palsu.
Fabricated content menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta.