Dinas Kesehatan DKI Evaluasi Harga Tes Swab di Jakarta

Dinas Kesehatan DKI Evaluasi Harga Tes Swab di Jakarta (Foto : )

Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terkait penyesuaian harga swab test PCR covid-19 yang baru ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maksimal Rp900 ribu. Segera dilakukannya evaluasi penyesuaian harga swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) covid-19 diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. "Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," katanya di Jakarta, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari Antara. Batasan biaya tertinggi uji usap covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900 ribu ersebut, sudah termasuk untuk dua komponen yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR. Widyastuti mengakui harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi covid-19 dan dengan batas tertinggi harga tes PCR, Dinas Kesehatan DKI akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kemenkes. "Dulu saat awal-awal (pandemi covid-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti. Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR atau uji usap (swab test). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020). Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku. Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19. Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan real time PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19. Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. "Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia. Antara