KROSCEK: MUI Larang Vaksin Covid China dan Umat Islam Haram Ikut Vaksin

fi (Foto : )

Muncul di media sosial, status yang menyebut MUI sudah melarang vaksin Covid-19 dari China, dan umat Islam haram ikut-ikutan vaksin. Beredar status di media jejaring sosial Facebook, yang diunggah oleh akun atas nama Hemayani pada 5 Oktober 2020, unggahan yang sekaligus sebagai status pemilik akun, menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melarang vaksin Covid-19 dari China dan umat islam haram ikut vaksin. Berikut tulisan status pemilik akun yang menggunakan aplikasi teks unik dari Facebook: “LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg COVID China MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut2an vaksin GUE NO.” [caption id="attachment_383489" align="alignnone" width="502"] Unggahan Facebook MUI larang vaksin Covid (Screenshot Facebook)[/caption] Sampai Kroscek ANTVklik ini dibuat, status yang dibuat akun Hemayani telah direspon masyarakat sebanyak 19 reaksi dan sempat dibagikan 3 kali oleh pengguna Facebook. Kemudian benarkah klaim yang disebut sumber bahwa, MUI sudah melarang vaksin Covid-19 dari China dan umat Islam haram ikut vaksin? Berikut krosceknya. Dari kroscek dan penelusuran lewat mesin pencarian belum ditemukan informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melarang vaksin Covid dari media kredibel manapun. Jadi klaim bahwa MUI sudah melarang penggunaan vaksin covid-19 dari China adalah tidak benar. Lalu terkait polemik vaksin Covid-19, ditemukan penelusuran bahwa, MUI meminta masyarakat untuk mengacu fatwa MUI tentang vaksin meningitis. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dalam artikel Tempo.co,(23/7/2020), berjudul “Soal Vaksin Covid-19, MUI: Publik Mengacu Fatwa Vaksin Meningitis” [caption id="attachment_383491" align="alignnone" width="447"] Artikel polemik vaksin Covid (Screenshot tempo.co)[/caption] “Kalau memang tidak ada vaksin yang halal, sementara untuk menghindarkan diri dari bencana dan malapetaka yang ada hanya vaksin yang tidak halal maka penggunaannya menjadi boleh,” kata Anwar. Sebelumnya MUI pernah menerbitkan fatwa Nomor 05 Tahun 2009 tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji atau umrah, dimana diketahui vaksin tersebut dalam proses pembuatannya telah bersinggungan dengan bahan babi dan menjadikannya haram. Fatwa tersebut memutuskan bahwa hukumnya boleh (mubah) apabila ada kebutuhan mendesak (li al-hajjah). Anwar menekankan bahwa umat Islam harus memakai vaksin yang halal. MUI pun meminta agar vaksin yang mengandung bahan haram dihentikan ketika yang halal sudah ditemukan. (link artikel: https://nasional.tempo.co/read/1368092/soal-vaksin-covid-19-mui-publik-mengacu-fatwa-vaksin-meningitis) Penelusuaran lain ditemukan bahwa Ihwal halal atau tidak halal tersebut, kata Anwar, menjadi urusan komisi fatwa MUI untuk menetapkan. "Komisi itu lah yang menetapkan nantinya," ujar Anwar, seperti dilansir Tempo (310/2020), dalam artikel berjudul “Vaksin Covid-19 Tak Halal Disebut Diperbolehkan, Ini Kata MUI”. [caption id="attachment_383494" align="alignnone" width="447"] Artikel kata MUI soal vaksin Covid (Screenshot tempo.co)[/caption] Anwar Abbas menanggapi pernyataan Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat Menurut Anwar, sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah. "Apa yang akan dibahas? Permintaannya saja tidak ada. Apalagi bahannya yang akan dianalisis entah di mana," ujar Anwar (link artikel: https://nasional.tempo.co/read/1392619/vaksin-covid-19-tak-halal-disebut-diperbolehkan-ini-kata-mui) Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan, klaim MUI sudah melarang vaksin Covid-19 dari China dan umat Islam haram ikut vaksin, adalah tidak benar alias hoaks. Mengacu jenis hoaks dari First Draft, informasi masuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Misleading content terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.