Dalam satu pekan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap 10 orang pelaku yang tersandung beragam tindak kejahatan di Palembang. Tindak kejahatan curat, curas dan curanmor berhasil diungkap Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, dalam satu pekan terakhir.Dari enam kasus 10 orang pelaku ditangkap. Para pelaku ini telah melakukan tindak kejahatan tidak hanya 3C saja, namun kasus penembakan hingga menewasan seorang ibu rumah tangga hingga penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan ayahnya sendiri berhasil diungkap.Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curiannya, berupa kabel AC, kendaraan dan sejumla senjata tajam.Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menjelaskan pihak kepolisian akan terus memberantas para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Kota Palembang.Para pelaku kini dikenakan pasal yang berbeda di lihat dari tindak kejahatan yang ia lakukan yaitu, 363 dan 365 KUHP, pencurian dan pemberatan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pebriansyah | Palembang, Sumatra Selatan
Polisi Tangkap 10 Pelaku Kejahatan yang Kerap Resahkan Masyarakat di Palembang
Sabtu, 3 Oktober 2020 - 22:09 WIB
Baca Juga :