Satgas Gabungan Berikan Sanksi dan Bubarkan Kerumunan Warga di Lebak, Banten

satgas bubarkan kerumunan warga-lebak (Foto : )

Satgas gabungan TNI ,Polri danSatpol PP Kabupaten Lebak , membubarkan kerumanan warga di malam hari. Selain itu satgas gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker. Meskipun sudah mengetahui pemberlakuan PSBB, namun masih banyak warga Lebak, Banten yang membandel berkerumun dan tidak mengenakan masker. Satgas gabungan TNI , Polri dan Satpol PP Kabupaten Lebak, membubarkan kerumunan warga yang masih melakukan aktivitas berkumpul di malam hari. Sejumlah lokasi didatangi petugas, eperti di Jalan Rawasari, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Multaatuli dan Alun-Alun Rangkasbitung. Selain membubarkan kerumunan warga, satgas gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.Patroli gabungan akan terus dilakukan tim satgas penegakan disiplin protokol kesehatan selama PSBB dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020. Saat PSBB ini berlaku, berbagai aktivitas masayarakat seperti aktivitas pendidikan, keagamaan, perdagangan dan ekonomi, parawisata, perhubungan, transportasi, aktivitas di tempat kerja serta aktivitas di tempat umum dibatasi . Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid -19 di Kabupaten Lebak yang terus mengalami peningkatan .Kanit Reskrimsus Polres Lebak, Ipda Suwarno, mengatakan, di masa penerapan PSBB, satgas gabungan melakukan giat operasi yustisi dengan menyisir tempat berkumpulnya warga. Dalam giat kali ini satgas menemukan warga yang masih berkerumun melakukan aktifitas . Satgas langsung membubarkan kerumunan dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang masih melakukan pelanggaran di masa PSBB ini . Dengan diterapkanya PSBB ini diharapkan masyarakat lebih tertib , disiplin menerapkan protokol kesehatan .Siti Ma’rufah | Lebak, Banten