Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Bambang Trihatmojo Terhadap Menteri Sri Mulyani

Bambang (Foto : )

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya hingga saat ini siap menjalankan proses peradilan dengan Bambang terkait gugatannya tersebut. Namun, dipastikannya pencekalan masih berlaku. Kementerian Keuangan angkat suara terkait gugatan putra mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bambang menggugat karena dicekal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait urusan piutang negara."Bukan cekal, kita hanya cegah. Cekal itu cegah dan tangkal, mencegah orang ke luar negeri, tangkal menangkal orang masuk. Orang punya piutang enggak akan kita tangkal yang ada kita cegah keluar negeri," paprnya secara virtual, Jumat (2/10/2020).Meski demikian, Isa enggan menjabarkan mengenai profil piutang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah. Sebab, ditegaskannya, informasi mengenai besaran utang yang dimiliki pengusaha itu ke negara dan berapa yang sudah dibayar bukan konsumsi masyarakat."Jangan tanya saya profil piutangnya itu informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik. Jadi saya enggak menceritakan tentang itu tapi perkembangannya masih dicegah. Kita hanya cegah," tandas Isa.Isa mengungkapkan, pengacara Bambang, yang juga diketahui adalah Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, telah bersurat dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut.Dia mengusulkan supaya persoalan itu bisa diselesaikan dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dia mengaku telah memintah PUPN DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar atas persoalan piutang tersebut tanpa harus melalui proses peradilan."Pengacara beliau juga sudah bersurat dan kami anjurkan PUPN DKI Jakarta mencari jalan keluar lain selain berprosess di peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara. Cara lain ya di bayar, kita bisa pertimbangkan pencegahan itu," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Busyro mengungkapkan bahwa Bambang menggugat ke PTUN atas keputusan Sri Mulyani yang meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara."Menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," ujar Busyro saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (26/9/2020).Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan asal mula piutang tersebut. Awalnya konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo terpilih sebagai mitra penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.Konsorsium itu kemudian mengalami kekurangan dana sehingga meminjam uang negara. Kemensetneg mengaku telah melakukan upaya-upaya agar ada pengembalian piutang negara dari Bambang Triatmojo selaku Ketua KMP SEA Games XIX Tahun 1997. Sumber: Viva.co.id