Benarkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label halal untuk produk asbak? Berikut krosceknya.Kroscek sumber foto yang diambil dari applikasi belanja online tersebut, memang benar terdapat penawaran belanja asbak yang terbuat dari melamine ini, lengkap deskripsi dan harga dicantumkan dalam aplikasi.Pun dicantumkan juga dalam deskripsi, bahwa produk asbak ini sudah bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) serta sertifikasi halal dari MUI. [caption id="attachment_381920" align="alignnone" width="1135"] Kroscek dan penelusuran. (Kolase screenshot Facebook, shoopee.co.id)[/caption] Kemudian mengacu laman liputan6.com, diperoleh informasi bahwa MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. [caption id="attachment_381922" align="alignnone" width="450"] Artikel klarifikasi MUI. (Foto: Screenshot liputan6.com)[/caption]Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. Asrorum bilang, informasi yang beredar tersebut hoaks.“Hoaks” kata Asrorun.Hal serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang, untuk asbak tidak diperlukan sertifikasi halal. “Itu mungkin untuk daya tarik, sebetulnya asbak tidak perlu sertifikasi halal rokok yang diwadahi asbak saja tidak bisa menjadi halal,” tuturnya.Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan, klaim yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa halal untuk produk asbak adalah tidak benar alias hoaks.Informasi termasuk kategori