Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis malam (1/10/2020). Tempat hiburan malam ini ditutup lantaran melanggar Pergub terkait PSBB. Belasan petugas satpol PP DKI Jakarta melakukan penggrebekan terhadap sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kebon Jeruk 19, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis malam (1/10/2020). Penggrebekan dilakukan lantaran tempat hiburan malam ini masih beroperasi melayani pengunjung di saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB.Petugas pun langsung memasang garis Satpol PP dan menyegel sementara tempat hiburan ini dan memanggi pihak managemen untuk dimintai keterangan.“ Tempat ini kita segel dulu sementara selama PSBB dan pemiliknya kita panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, “ ujar Koordinator Lapangan Penegakan PSBB Satpol PP DKI Jakarta, A. Winata.Selain memasang garis Satpol PP, petugas juga menempel stiker segel atau penutupan sementara didalam dan di luar tempat hiburan malam ini. Sedangkan terhadap para pengunjung, petugas tidak mengambil tindakan apapun dan membiarkan para pengunjung pergi meninggalkan lokasi.Ong Suhirman | Jakarta
Petugas Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam di Tamansari, Jakarta Barat
Jumat, 2 Oktober 2020 - 04:13 WIB
Baca Juga :