KROSCEK: Semua Keluarga Pemilik Kartu BPJS akan Dapat BLT Rp4 Juta

fi (Foto : )

Muncul di media sosial, sebuah unggahan yang berisi info bahwa semua keluarga pemilik kartu BPJS akan mendapat BLT sebesar Rp4 juta. Beredar status dan unggahan oleh akun Facebook atas nama Mak Dziyan Rayyan, yang mengunggah sebuah postingan yang berisikan informasi keluarga pemilik BPJS akan mendapat BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp4 Juta. Berikut kutipan lengkap informasi dalam unggahan: “Beruntung nya yg ikut BPJS… BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… ! Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK). SYARAT2:

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Kartu BPJS
  3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
  4. Masing-masing rangkap 2
Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI) Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia. Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”. Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur..” [caption id="attachment_381412" align="alignnone" width="500"] Status dan unggahan Facebook. (Foto: Screenshot Facebook/Mak Dziyan Rayyan)[/caption] Pemilik akun  menyantumkan status dalam unggahan dengan menulis, “Benar dag berita ini, kalo benar yak berkipas nian ini, 4 kartu BPJS x 4.000.000 = 16jt. ckckck duetttt gala gala” Unggahan yang diposting sejak 15 September ini, telah direspon publik, sebanyaka 29 rekasi, 13 komentar dan 9 kal telah dibagikan oleh pengguna Facebook lain. Lantas benarkah informasi dalam unggahan, yang menyebut semua keluarga pemilik Kartu BPJS akan dapat BLT Rp4 juta? Berikut krosceknya. Berdasarkan penelusuran, diperoleh informasi postingan serupa pernah beredar pada tahun 2019. Penjelasan dirangkum dalam artikel kompas.com, yang dipublish pada (17/5/2019) dengan artikel "Isu Pesertanya Dapat Uang Lebaran Rp 2 Juta, BPJS Pastikan Hoaks” [caption id="attachment_381413" align="alignnone" width="600"] Artikel klarifikasi BPJS. (Foto: Screenshot kompas.com)[/caption] Dalam paparan artikel, isu tersebut telah dibantah oleh Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf yang menegaskan bahwa postingan tersebut adalah hoaks. “Ini hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” kata Iqbal. Sedikit berbeda dengan unggahan akun Mak Dziyan Rayyan, dalam konteks bantuan. Postingan yang serupa yang beredar sebelumnya konteks bantuannya untuk uang lebaran sebesar Rp2 juta, sedangkan unggahan sekarang yang beredar konteksnya hanya menyebut bantuan tahun 2020 sebesar Rp4 juta. [caption id="attachment_381414" align="alignnone" width="1197"] Kroscek dan penelusuran. (Kolase screenshot Facebook, kompas.com)[/caption] Kroscek dan penelusuran lain, juga ditemukan unggahan akun Mak Dziyan Rayyan ternyata tidak lengkap, ditemukan versi lengkap dengan unggahan serupa oleh akun lain. Mengacu medcom.id, narasi dengan judul besar terkait bantuan tahun baru atau tahun 2020 ini, setidaknya sudah beredar sejak Januari 2020. Pada narasi itu sebenarnya diakhiri dengan kalimat bernada satire. Di antaranya seperti yang diunggah akun Facebook Siti Maryam pada Minggu 12 Januari 2020. [caption id="attachment_381421" align="alignnone" width="965"] Kroscek dan penelusuran. (Kolase screenshot Faceboo, medcom.id)[/caption] Versi lengkap, di akhir alinea ada narasi sebagai berikut: "Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, tulisan di atas dapat digolongkan dalam:
  1. Cerpen
  2. Cerita rakyat
  3. Cerita khayal
  4. Kesambet
  5. Kesurupan
Pilih jawaban yang kamu anggap benar.." Selamat mengerjakan ....!!” Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks. Pula bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019, adalah salah. "Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai bantuan Lebaran, melainkan tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara," tulis Kompas.com dalam laporannya, Jumat 17 Mei 2019. Lagi pula, di dalam narasi yang beredar tidak dijelaskan BPJS yang dimaksud. Apakah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan, klaim yang menyebut semua keluarga pemilik Kartu BPJS akan dapat BLT Rp4 juta, adalah tidak benar. Informasi masuk kategori fabricated content atau konten palsu. Fabricated content terbilang  paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.