Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta 'korban' jabatan Kapolsek terus bergulir, setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka. Perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal. Tersangka yang sudah ditetapkan dari gelar perkara, satu orang atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara. Dalam Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dengan awak media. Selasa (29/9/2020)“Kita tau bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti ” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna“Awal pengajun kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP ” Tegas IskandarPolda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Polda IV/Diponegoro dan Satpol PP. Yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September. Dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali dan pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan. tambah Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana SutisnaPolda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. Sumber: Kabidhumas Polda Jateng
Terkait Peristiwa Dangdutan di Tegal Kota, Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai Tersangka
Selasa, 29 September 2020 - 16:44 WIB
Baca Juga :