Perkosa Gadis di Bawah Umur Empat Pemuda Tanggung Ditangkap Polisi

ilustrasi (Foto : )

Empat pemuda tanggung di Jombang, Jawa Timur, kini meringkuk dalam sel tahanan kepolisian. Keempatnya diduga telah memperkosa secara bergiliran, seorang gadis di bawah umur. Perbuatan asusila tersebut dilakukan, usai korban dipaksa menenggak minuman keras. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.Empat pemuda tanggung ini masing-masing BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), ditangkap petugas kepolisian Polsek Mojowarno. Keempat warga Kecamatan Mojowarno, Jombang ini langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.Keempatnya ditangkap petugas setelah dilaporkan telah memperkosa AU (15), remaja yang masih duduk di bangku SMP, asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Selain keempat tersangka ini, polisi kini juga masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang masih buron.AKP Christian Kosasih, Kasat Reksrim Polres Jombang menjelaskan, peristiwa perkosaan terjadi diawali dari pertemuan korban, dengan pelaku berinisial BAK, yang sudah dikenal korban. BAK menghubungi korban melalui telepon dan minta bertemu di satu lokasi sepi.Dari tempat tersebut, tersangka BAK mengajak korban  ke sebuah tempat dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa diduga, tempat yang dimaksud ternyata adalah di tengah area persawahan, dan di tempat tersebut sudah menunggu 6 orang teman BAK lainnya.Di tempat itu, para tersangka memaksa korban menenggak minuman keras. Setelah dalam kondisi mabok, pakaian korban dilucuti paksa, kemudian diperkosa lima tersangka secara bergantian. Dua pemuda lainnya, hanya berbuat cabul. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu pada orangtuanya dan dilanjutkan ke polisi.Kasusnya  kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur