Doni Oknum Dewan Pengedar Narkoba Ternyata Pernah Divonis Pengadilan Negeri Palembang

Palembang (Foto : )

Doni oknum anggota DPRD Palembang, ternyata pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang, selama 8 bulan, terkait kasus narkoba tahun 2013. Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni Timur, yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 lalu, yang diduga sebagai bandar narkoba jaringan lintas provinsi, rupanya pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang, selama delapan bulan penjara, dalam kasus yang sama yakni kasus peredaran narkotika.Ditangkapnya oknum anggota DPRD Kota Palembang, terkait kasus narkoba mengejutkan banyak pihak, pasalnya perbuatan sang oknum Doni Timur ini tidak mencerminkan seorang wakil rakyat  yang terhormat.Berdasarkan rekam jejak Doni, sesuai dari catatan yang tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas 1A, khusus Palembang, Doni Timur, oknum dewan berusia 30 tahun ini, pernah menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/Pid.Sus/2013/PN.Plg, dan saat itu, dia diketahui status doni sebagai mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palembang, dan menerima vonis selama delapan bulan penjara pada tahun 2013 lalu.Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah, yang menjelaskan pada rekam  putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu, seberat 9,14 gram.Saat itu, vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang memintanya divonis satu tahun penjara karena, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim, dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang kepemilikan narkotika.Namun ia terbukti pada pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika.Sebelumnya pada hari Selasa 22 September 2020, Doni Timur, yang tercatat sebagai anggota komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024, dari Partai Golkar, ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel dan Polda Sumse,l di ruko laundry miliknya.Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu, dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya. Kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tanganya, ke Jakarta, Kamis kemarin. Pebriansyah | Palembang, Sumatra Selatan