Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa, yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya pasangan calon dan 1 (satu) orang penghubung pasangan calon saja. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).“PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni Irwan yang disampaikannya di Kantor Kemendagri, Kamis (24/9/2020).Benni menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon.2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota.Selain itu, peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU tersebut.Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 hari ini.Hal itu menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Benni mengharapkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terhadap protokol kesehatan ini dapat dijalankan secara konsisten. Untuk itu, Benni mengimbau agar pada saat pengundian nomor urut hari ini, 24 September 2020.Para Paslon juga tidak perlu membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat.“Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya 3 orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegas Benni.Lebih lanjut, Benni juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara maupun Pasangan Calon, partai politik.Seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin, (23/09/2020) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.“Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin dan hari ini juga serta tahapan berikutnya untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini”, ungkapnya.Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya.“Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” pungkasnya. (Puspen Kemendagri)
Tahapan Pengundian Nomor Urut Hanya Dihadiri Paslon dan Satu Penghubung Paslon
Kamis, 24 September 2020 - 19:22 WIB
Baca Juga :