Kemendagri Terus Pantau Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pilkada 2020

Kemendagri Ajak Bacalon Kepala Daerah, Parpol dan Timses Gaungkan Gerakan Pilkada Sehat 2020 (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau dan merilis masih terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 33 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 . Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, terus memantau dan memastikan seluruh daerah harus selesaikan penyusunan Perkadanya.Sebelumnya Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020 bagi daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” ujar, Bahtiar.Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Senin (16/9/2020) pukul 16.00 WIB.“ Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.Berikut daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.“ Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 188 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 36 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224),” ungkap Bahtiar.Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada di Tahun 2020.“ Untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Selain itu, Bahtiar juga ungkapkan daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” ungkapnya.Untuk daerah yang sudah melaksanakan Rakor untuk 9 provinsi yang melaksanakan Pilkada sudah melaksanakan semuanya, artinya 100% sudah melaksanakan Rakor. Sedangkan untuk kabupaten yang sudah melaksanakan Rakor 210 (94%) kabupaten dan 14 (6%) kabupaten lainnya belum, untuk kota sudah 35 kota (95%) yang melaksanakan Rakor dan 2 kota (5%) lagi yang belum melaksanakan. (Puspen Kemendagri)