Bek Fiorentina Kevin Diks tidak bisa bermain untuk Timnas Indonesia. Pemain muda berbakat keturunan Indonesia Belanda Kevin Diks Bakarbessy tidak bias bermain untuk Timnas Garuda. Menjelang Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia pada bulan Mei-Juni 2021, PSSI memang getol mencari pemain muda berbakat yang masih memiliki hubungan darah dengan Indonesia, baik itu dari ayah atau ibunya.PSSI dibawah pimpinan ketua umum Mochamad Iriawan kali ini lebih focus mencari para pemain muda berbakat dibawah usia 20 tahun untuk bergabung dengan Timnas Indonesia U-20. Namun untuk mendapatkan pemain muda berkelas dunia tersebut, PSSI periode kepengurusan Mochamad Iriawan tidak mudah mendapatkannya.Salah satu nama pemain muda berbakat yang mencuat adalah bek Fiorentina Kevin Diks Bakarbessy. Dari namanya Kevin Diks Bakarbessy jelas menunjukkan bahwa Kevin Diks adalah pemain Belanda keturunan Maluku, Indonesia. Diks memiliki darah Indonesia yang berasal dari kakek dan neneknya dengan maega Bakarbessy.Hal ini dikuatkan dengan pernyataan sang pemain Fiorentina asal Belanda tersebut."Mamaku berasal dari Indonesia. Nama belakangnya Bakarbessy. Opa dan oma saya dari Indonesia. Mereka pergi ke Belanda di usia lima atau enam tahun," kata Kevin Diks.PSSI pun tertarik dan kemudian menelusuri silsilah Diks termasuk umurnya saat ini kepada agen sang pemain di Belanda. Hasilnya pemain kelahiran Apeldoorn, Belanda 6 Oktober 1996 ini sudah berusia 23 tahun. Ini artinya Kevin Diks tidak masuk dalam pemain muda dibawah usia 20 tahun yang sedang menjadi buruan PSSI.,''Usia yang tidak mungkin kita masukkan ke dalam skuad Timnas Indonesia di Piala Dunia 2021. Karena kita mencari pemain yang masih berumur 18 dan 19 tahun,'' kata Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi.Namun ada kemungkinan Kevind Diks bermain untuk Timnas Indonesia senior jika dirinya dan PSSI mencapai kesepakatan untuk masuk skuat Merah Putih. Akan tetapi sebagai pemain muda berbakat, Kevin Diks ternyata sudah pernah bermain untuk Timnas Belanda saat berumur 21 tahun.Sesuai peraturan FIFA Pasal 5 Ayat 2 Statuta FIFA menyebutkan, seorang pemain yang pernah membela sebuah negara pada kompetisi resmi FIFA tidak berhak untuk membela asosiasi lain pada pertandingan internasional.Dalam Statuta FIFA tentang status pemain yang berganti asosiasi disebutkan bahwa pemain hanya boleh sekali berganti kewarganegaraan sehingga dia diperkenankan membela negara lain dalam pertandingan internasional.Dalam Statuta FIFA tentang status pemain yang berganti asosiasi disebutkan bahwa pemain hanya boleh sekali berganti kewarganegaraan sehingga dia diperkenankan membela negara lain dalam pertandingan internasional.Itu pun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu sang pemain tersebut tidak pernah bermain di pertandingan resmi Level A FIFA bersama asosiasi sebelumnya, termasuk hanya sebagai pemain pengganti. Apabila dia pernah bermain untuk negara lain, dia tidak berhak bermain lagi untuk asosiasi barunya.[caption id="attachment_377711" align="alignnone" width="900"]
Bek Fiorentina Kevin Diks Tidak Bisa Bermain untuk Timnas Indonesia
Rabu, 23 September 2020 - 08:24 WIB