Polisi Gerebek Gerai Pijat dan Amankan 21 Wanita Terapis di Kelapa Gading

WANITA TERAPIS DIAMANKAN PETUGAS (Foto : )

Sebuah gerai pijat di kawasan Kelapa Gading yang tetap beroperasi saat PSBB ketat, digerebek petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan sementara, gerai pijat ini menyediakan tempat prostitusi dengan ditemukannya beberapa alat kontrasepsi bekas pakai. Penggerebekan sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaksanakan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dalam video amatir, beberapa pengunjung pria dan wanita terapis ditemukan sedang berkumpul di lantai dua ruko.Petugas bahkan mendapati seorang pengunjung pria sedang berduaan bersama terapis, di dalam kamar. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 21 orang, yang terdiri dari sembilan terapis, sembilan karyawan dan pengelola, serta tiga orang pengunjung.Penggerebekan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas di ruko berlantai tiga tersebut, yang dibuat seolah-olah tutup atau tidak beroperasi.Selain melanggar Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang PSBB, petugas juga mendapati jika panti pijat ini  menyediakan tempat prostitusi terselubung.Barang bukti seperti alat kontrasepsi bekas pakai, menguatkan indikasi tempat ini menawarkan pelayanan pijat plus-plus.Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan tiga orang pengelola sebagai tersangka, sementara sembilan wanita terapis diserahkan ke panti sosial untuk menjalani pembinaan.Para tersangka akan dijerat dengan pasal 292 KUHP, tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.Untuk kepentingan penyidikan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit telepon genggam, uang tunai dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah,  pakaian dalam wanita, dan alat kontrasepsi bekas pakai.Pemkot Jakarta Utara juga telah menutup tempat pijat tersebut, dan pemilik usaha akan dikenai denda adimistrasi sesuai Pergub nomor 79  tahun 2020 tentang PSBB. Novi Zakaria | Jakarta Utara