Operasi Yustisi di Bekasi, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Goyang TikTok

tiktok yustisi 2 (Foto : )

Petugas gabungan menyisir tempat-tempat berkumpul warga mulai dari warung, pangkalan ojek hingga ke dalam bus. Para pelanggar kemudian dikumpulkan, lalu disuruh bergoyang, direkam di aplikasi TikTok oleh seorang polwan. Polres Metro Bekasi Kota bersama TNI dan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker di Terminal Induk Bekasi, Senin, (21/9/2020). Uniknya, sanksi berupa denda yang biasa diberlakukan di wilayah lain, tak berlaku di Kota Bekasi. Alternatifnya, para pelanggar yang kedapatan tak mengenakan  masker dihukum bergoyang TikTok dan melafalkan Pancasila. [caption id="attachment_377050" align="alignnone" width="900"] Aparat menyisir hingga ke dalam bus, seorang penumpang yang kedapatan tak pakai masker ini juga dihukum goyang TikTok (Foto: Acan)[/caption] Kepala Satuan Shabara Polres Metro Bekasi Kompol Bintang S, mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi pelanggar. "Jadi artinya kita memberikan edukasi kepada masyarakat, memang masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam pemakaian masker, begitu juga sosial distancing memang masih banyak," kata Bintang. Petugas gabungan menyisir tempat-tempat berkumpul warga mulai dari warung, pangkalan ojek hingga ke dalam armada bus. Para pelanggar kemudian dikumpulkan, lalu mereka bergoyang ditemani seorang polwan, petugas polwan lain memegangi handphone sambil membuka aplikasi TikTok. [caption id="attachment_377052" align="alignnone" width="900"] (Foto: Acan)[/caption] Bintang menjelaskan, sanksi goyang TikTok diberikan sebagai sarana edukasi, pihaknya juga tidak ingin membuat warga resah atau merasa terbebani. "Nah jadi dalam rangka meningkatkan imun, jadi kita buat mereka itu happy (senang), jadi tidak tegang, tidak stress berhadapan dengan kita," ucapnya. Alasan utama pelanggar memurut dia, mayoritas berdalih lupa menggunakan masker. Hal ini tentunya tidak dapat diterima, mereka juga diperintahkan untuk membuat surat pernyaraan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. "Alasan rata-rata lupa, mereka alasan baru selesai makan, ada yang bilang ketinggalan," katanya. Herman, eorang pelanggar yang dihukum goyang TikTok mengaku, alasan tidak menggunakan masker dikarenakan ketinggalan di rumahnya. Saat itu, dia tengah mengendarai motor bersama pasangannya dan kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Terminal Bekasi. "Lupa (sambil tertawa), ada disana lagi di cuci, cuma mau jemput aja," kata Herman. Selain di Terminal Induk Bekasi, operasi juga digelar di Pasar Baru Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur. Petugas gabungan menyisir lapak-lapak jualan pedagang Pasar Baru Bekasi dan menemukan sejumlah pedagang tidak menggunakan masker. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jabar