Petugas gabungan menyisir tempat-tempat berkumpul warga mulai dari warung, pangkalan ojek hingga ke dalam bus. Para pelanggar kemudian dikumpulkan, lalu disuruh bergoyang, direkam di aplikasi TikTok oleh seorang polwan. Polres Metro Bekasi Kota bersama TNI dan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan operasi yustisi yang menyasar masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker di Terminal Induk Bekasi, Senin, (21/9/2020).Uniknya, sanksi berupa denda yang biasa diberlakukan di wilayah lain, tak berlaku di Kota Bekasi. Alternatifnya, para pelanggar yang kedapatan tak mengenakan masker dihukum bergoyang TikTok dan melafalkan Pancasila.[caption id="attachment_377050" align="alignnone" width="900"]
Operasi Yustisi di Bekasi, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Goyang TikTok
Selasa, 22 September 2020 - 02:44 WIB
Baca Juga :