Hasil RDP Mendagri dengan Komisi II DPR-RI: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Hasil RDP Mendagri dengan Komisi II DPR-RI: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal., yakni tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Ada beberapa poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR, hari Senin (21/9/2020). Salah satunya adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. " Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri. Ada beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. " Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93," ujar Mendagri. Serta katanya, penerapan KUHP bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Kemudian, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap. " Dan berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan," katanya. Kelompok kerja ini lanjut Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil "Kesimpulan rapat lainnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Mendagri. Berikut salinan lengkap hasil dari RDP itu: KESIMPULAN RAPAT KERJA/DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI DENGAN MENTERI DALAM NEGERI RI, KOMISi PEMILIHAN UMUM RI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU                                              SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 1. Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi ll DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RIl, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pikada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. 2. Dalam angka mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19, Komisi I1 DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Ala khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk: a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. b. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. c. Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3); UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. f. Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap. 3. Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi Il DPR RI meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara Ri, dintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti: a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon C. Tahapan Pengundian Nomor Urut d. Tahapan Kampanye e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil 4. Melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi ll DPR RI, Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 tentang Status zona dan Resiko Covid 19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Mentari Dalam Negeri                                                                        Ketua Rapat Muhaminad Tito Krnavian                                               H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung                                                                                                                               -270   An. Ketua KPU                                                                                   Ketua Bawaslu RI lham Saputra, SIP.                                                                             Abhan, S.H, M.H, Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, M.Si