b. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. c. Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3); UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. f. Pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap. 3. Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi Il DPR RI meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara Ri, dintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti: a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon
Hasil RDP Mendagri dengan Komisi II DPR-RI: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Senin, 21 September 2020 - 21:43 WIB
Baca Juga :