Muncul di media sosial yang menyebut Gibran "keok" sebelum waktunya, terkait Pilkda Solo 2020.
Beredar unggahan sebuah link berita di media jejaring sosial Facebook, yang dibagikan oleh akun bernama Win Jurnal II, pada 19 September 2020.
Pemilik akun membagikan tangkapan layar artikel situs NEWS.BERITAISLAM.ORG, berjudul “KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran”.
Dalam kolom statusnya, pemilik akun menyantumkan narasi:
“Keok sebelum waktunya”
[caption id="attachment_376592" align="alignnone" width="428"] Status dan unggahan Facebook akun Win Jurnal II (Foto: Screenshot Facebook/Win Jurnal II)[/caption]
Unggahan link berita yang dibagikan mengaitkan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo tahun 2020.
Lalu benarkah klaim pemilik akun menyebut Gibran "keok" sebelum waktunya? Berikut krosceknya.
Membaca isi artikel dari situs news.beritaislam.org, seperti diposting dalam unggahan, ditemukan fakta ‘pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo.
Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh sebagai pasangan Gibran, untuk menjadi calon wakil wali kota.
[caption id="attachment_376598" align="alignnone" width="900"] Penjelasan maksud 'pengunduran diri' bukan untuk Pilkada. (Kolase: Screenshot Facebook & news.beritaislam.org)[/caption]
Berikut paparan lengkap artikel yang dimuat di situs news.beritaislam.org, yang dipublish pada 19 September 2020 tersebut:
[caption id="attachment_376591" align="alignnone" width="513"] Artikel, KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran. (Foto: Screenshot news.beritaislam.org)[/caption]
Beritaislam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9).
Teguh masih mempunyai waktu hingga 28 September mendatang, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota oleh KPU. Namun dirinya sudah menyerahkan seluruh berkasnya hari ini. ”Waktunya sebenarnya masih lama,” ucapnya.
Sementara itu saat dihubungi, Teguh Prakosa menyatakan sudah menyerahkan tiga dokumen syarat pendaftaran. Proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo ini juga sudah diproses di Pemprov Jawa Tengah. ”Sudah semua diserahkan ke KPU,” ucapnya.
Terkait pengunduran dirinya ini, ada pula proses untuk pergantian antar waktu (PAW) yang sedang dilakukan partai. ”Jadi nanti selain PAW saya, partai juga mengajukan nama orang yang akan menggantikan saya. Tapi saat ini masih diproses,” ucapnya.
Berdasarkan kroscek dan penelusuran, klaim bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa "keok" sebelum waktunya adalah tidak benar.
Informasi masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.