Ratusan pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur, didenda uang. Para pelanggar dikenakan sanksi sidang di tempat dan bayar denda Rp150 hingga Rp200 ribu. Ratusan orang pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo terjaring dalam razia yustisi pada Kamis malam ( 17/9/2020). Para pelanggar ini usai siding dikenakan denda Rp150 hingga Rp200 ribu, dan apabila tidak bersedia, akan diganti kurungan selama tiga hari. Razia yang digelar dari pukul 20:00 hingga pukul 23:00 ini mengambil tempat di pinggiran perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Wadungasri Waru, Sidoarjo.Melihat banyak warga yang terjaring razia dan penindakan sidang di tempat serta pemberian sanksi denda ini disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Mohamad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya, Mayor Jendral TNI Widodo Iryansyah.Menurut Pangdam, operasi yustisi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta dan Kodim 0816 untuk menyadarkan masyarakat sudah cukup bagus. Meskipun di lapangan ditemukan masih ada warga yang melanggar.Mayjen. TNI Widodo Iryansyah mengatakan, warga yang bandel dan terjaring dua kali dengan keselahan yang sama melanggar protokol kesehatan, sanksi dendanya akan di naikan menjadi Rp500 ribu.Sementara itu uang dari penindakan ini dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembelian masker dan penanganan covid- 19 .Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur, Didenda Uang
Jumat, 18 September 2020 - 03:10 WIB
Baca Juga :