Keraton Agung Sejagad sampai pada runtuhnya. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya harus menerima vonis penjara. Sidang putusan dilakukan secara online di tiga tempat terpisah sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Majelis hakim yang diketuai Sutarno memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Purworejo sedangkan dua terdakwa yaitu Toto Santosa dan Fanni Aminadia berada di rumah tahanan kelas IIb Purworejo sementara jaksa dan tim kuasa hukum berada di kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis berbeda. Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso divonis hukuman penjara 4 tahun sedangkan Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia divonis hukuman 1.6 tahun penjara.[caption id="attachment_374892" align="alignnone" width="900"]
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun dan Ratu Divonis 1,6 Tahun Penjara
Rabu, 16 September 2020 - 12:39 WIB
Baca Juga :