Aparat gabungan tim penanganan covid-19 melakukan razia masker di sejumlah warung makan yang tersebar di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa malam (15/9/2020). Setiap pelanggar diberi hukuman sosial berupa push up dan menghafal Pancasila. Aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, melakukan razia di sejumlah warung makan, di sepanjang Jalan Saranani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Dalam operasi ini, petugas menemukan pemilik usaha beserta karyawannya yang tidak mengenakan masker saat melayani pelanggan. Merekapun diberi hukuman menghafal Pancasila.Tak hanya itu, petugas juga masih mendapati sejumlah pengendara motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan. Selanjutnya, mereka diberi sanksi sosial berupa push up di tempat sebagai hukumannya.Untuk kedepannya petugas akan menerapkan denda sebesar Rp200 ribu, jika masih ada warga yang melanggar. Aturan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan perda Nomor 47 tahun 2020.Razia ini masih akan terus digelar mengingat jumlah kasus positif covid-19, di Kota Kendari kian hari semakin meningkat. Hari ini ada penambahan kasus sebanyak 19 orang, hingga total keseluruhan mencapai 755 kasus, dimana 343 orang lainnya masih menjalani perawatan di ruang isolasi. Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara
Petugas Gelar Razia Masker di Warung Makan dan Sejumlah Objek Keramaian di Kota Kendari
Selasa, 15 September 2020 - 21:53 WIB
Baca Juga :