Razia protokol kesehatan digelar petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP di check point perbatasan Tangerang Selatan dan Jakarta.
Razia yustisi PSBB terkait pemberlakuan protokol kesehatan digelar di Jalan Ciputat Raya, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Operasi ini langsung dipimpin Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
[caption id="attachment_373964" align="alignnone" width="900"] Foto: Robin Fredy | ANTV[/caption]
Seluruh kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diperiksa. Mayoritas pengendara terlihat sudah mematuhi protokol kesehatan meski ada beberapa yang masih melakukan pelanggaran.
[caption id="attachment_373968" align="alignnone" width="900"] Foto: Robin Fredy | ANTV[/caption]
Razia protokol kesehatan terkait pemberlakuan hari pertama PSBB ini, petugas tidak lagi melakukan himbauan namun langsung menerapkan tindakan tegas berupa sanksi sosial dan denda Rp250 ribu.
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
[caption id="attachment_373970" align="alignnone" width="900"] Foto: Robin Fredy | ANTV[/caption]
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PSBB total ini ada delapan titik check point yang dijaga selama 24 jam.
Dari razia yang dilakukan tim gabungan kali ini, petugas masih menemukan pelanggaran dari pengendara roda empat yang tidak menggunakan masker.
Diwajibkan, para pengendara yang melintas masuk Jakarta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan dan menjaga jarak dalam angkutan umum.
Robin Fredy | Jakarta