Berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya, dalam penerapan PSBB kali ini, ojek online tetap boleh beroperasi.Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa operasional ojek online tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Angkutan Umum Lain
Untuk angkutan umum lain seperti angkot, taksi dan bus kota juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak antar penumpang dan membatasi kapasitas angkut menjadi hanya 50 persen penumpang saja.SIKM Tak Berlaku
Kementerian Perhubungan memastikan, Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang pernah berlaku pada PSBB sebelumnya, kini tetap tidak berlaku.Namun bagi pengguna transportasi umum antar kota tetap harus membawa surat keterangan rapid test (hasil non reaktif) atau swab test (hasil negatif).Baca Juga :