Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Bus Transjakarta Pariwisata Ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Bus Transjakarta Pariwisata Ditiadakan (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan PSBB ketat mulai Senin 14 September 2020. Langkah itu diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengerem wabah Covid-19. Atas keputusan Pemprov DKI Jakarta itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memutuskan untuk meniadakan layanan bus wisata, sekaligus mengacu kepada Pergub DKI 88/2020."Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan. Mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).Untuk itu dapat dipastikan bahwa layanan bus tingkat yang biasanya digunakan sebagai Bus Wisata di Ibu Kota tidak akan terlihat selama PSBB ketat.Meski demikian, Nadia mengatakan mulai Senin (14/9) hingga Rabu (16/9) pihaknya masih tetap memberlakukan pola operasi layanan TransJakarta seperti pada fase PSBB transisi."TransJakarta saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan. Untuk itu, besok Senin (14/9) hingga Rabu (16/9), pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," kata Nadia.Nadia pun mengatakan, akan segera memberikan perkembangan terbaru jika didapatkan perubahan pola operasi TransJakarta usai berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai Senin (14/9/2020) karena peningkatan kasus COVID-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya."Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," ujar Anies lewat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).Anies menyebutkan, setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB pengetatan dilakukan di antaranya kegiatan berolahraga di sarana khusus olahraga, kegiatan belajar di sekolah ataupun kegiatan yang mengumpulkan kerumunan seperti seminar.Lalu kegiatan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), kegiatan di tempat-tempat wisata, dan terakhir kegiatan resepsi pernikahan.