Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Aturan Ganjil Genap Mulai Besok Ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Aturan Ganjil Genap Mulai Besok Ditiadakan (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Pemprov DKI Jakarta terapkan PSBB ketat yang akan mulai berlaku besok, Senin 14 September 2020. Lantas bagaimana dengan aturan Ganjil Genap mulai besok ditiadakan juga? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di Ibu Kota karena lonjakan kasus Corona.Dengan pemberlakuan penerapan PSBB ketat itu, maka aturan terkait lalu lintas, yakni Ganjil-genap akan ditiadakan."Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020) lalu.Anies menyebut transportasi umum juga bakal diatur sedemikian rupa ketika PSBB ketat berlaku lagi. Akan ada pembatasan armada dan jam operasi."Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," ucap Anies Baswedan.Anies mengimbau warga Jakarta sementara waktu tidak berkumpul-kumpul terlebih dahulu.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait virus Corona. Mulai Senin besok, Anies meminta kegiatan perkantoran non-esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah."Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies.