Jakarta akan menerapkan PSBB Total mulai 14 September 2020 mendatang, dan pastinya akan mempengaruhi segala sektor baik sektor usaha dan jasa. Usaha Kuliner pun dilarang untuk menyajikan Makanan di Tempat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.Oleh karenanya untuk tetap produktif sektor usaha kuliner dan jasa mau tak mau harus dilengkapi dengan berbagai inovasi digital.Seperti, salah satu usaha kuliner Ayam Geprek Jameela juga dituntut untuk kreatif dan lebih berinovasi, jelang penerapan PSSB, Senin (14/9/2020).''Kami akan memakai sistem aplikasi digital dengan kita bekerja sama dengan go-food/gojek, maka makanan yang dipesan akan langsung diterima di rumah masing-masing,'' tutur Direktur Utama PT Elite Berkah Cakrawala Oca Jameela.[caption id="attachment_373573" align="alignnone" width="900"]
Usaha Kuliner Siap Hadapi PSBB Total dengan Didukung Teknologi Digital
Sabtu, 12 September 2020 - 22:35 WIB
Baca Juga :