Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi. Dalam mengambil keputusan itu, Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan Gubernur Anies Rashid Baswedan menyatakan bahwa hal itu bagian dari pengereman wabah.Dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar secara total, maka banyak perlu diperhatikan. Setidaknya sebagai perbandingan dari penerapan sebelumnya.Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: 1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi. 2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota. 3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah. 4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar. 5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
Pemprov DKI Jakarta Resmi Menerapkan Kembali PSBB, Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Kamis, 10 September 2020 - 04:37 WIB
Baca Juga :