Sebanyak 32 provinsi sudah selesai menyusun dan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah pada masa pandemi covid-19. Sedangkan 2 Provinsi lagi masih dalam proses penyelesaian peraturan. Dalam rilisnya hari ini, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan data terbaru sampai Selasa (9/9/2020) pukul 09.00 WIB bahwa ada 32 provinsi yang sudah menyelesaikan dan menerapkan Perkada.Perkada itu mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah pada masa pandemi covid-19, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.Provinsi-provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tengga Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku.[caption id="attachment_372116" align="alignnone" width="900"]
32 Provinsi Sudah Selesai Susun dan Terapkan Perkada Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Rabu, 9 September 2020 - 11:41 WIB
Baca Juga :