Puluhan warga terjaring razia masker, yang digelar petugas gabungan covid-19 di pasar Badak, Pandeglang, Banten. Warga yang terjaring razia tersebut didata dan dikenakan sanksi berupa teguran, menghapal teks Pancasila hingga menyapu jalanan. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, terus menggencarkan razia tertib penggunaan masker di sejumlah area public, seperti pasar Badak, terminal bus dan alun-alun kota.Seperti yang terlihat di pasar Badak, puluhan pengendara roda dua maupun roda empat, dan para pejalan kaki disekitar pasar Badak, yang tidak menggunakan masker terjaring dalam razia masker yang digelar satgas gabungan covid-19, Kabupaten Pandeglang.Razia yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, melibatkan petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, anggota kepolisian dan anggota TNI.Anggota satgas covid-19, Kompol Doharon Siregar mengatakan, razia wajib menggunakan masker ini sebagai tindak lanjut Perbup Nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan kedisiplinan pencegahan penyebaran wabah covid-19, di Kabupaten Pandeglang.Pengendara maupun para pejalan kaki yang terjaring razia, didata dan dihukum dengan sanksi menghapal teks Pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga membersihkan sampah di jalan, dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.Selain itu, razia wajib menggunakan masker tersebut akan terus digelar oleh petugas gabungan setiap hari, dengan dibagi dua shift dan diharapkan, hukuman yang diberikan akan memberikan efek jera bagi warga. Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten
Tidak Gunakan Masker, Puluhan Warga Banten Terjaring Razia Petugas
Selasa, 8 September 2020 - 17:35 WIB
Baca Juga :