Jelang Pilkada 2020, ditemukan spanduk provokatif yang mengatasnamakan warga Muhammadiyah. keberadaan spanduk itupun langsung mendapatkan respon dari Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Depok.Diketahui, spanduk terpasang di Kampung Pondok Bulak, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok.Pihak PD Muhammadiyah Kota Depok, tak menyia-nyiakan waktu, langsung membuat laporan ke Polrestro Depok.Bidang Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Depok, Ahmad Dahlan mengatakan, spanduk provokatif yang terpasang telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.Menurutnya, spanduk tersebut merupakan sebuah fitnah yang keji dengan mengatasnamakan Muhammadiyah.“Kami sudah melaporkan ke Polrestro Depok sekitar pukul 13.00,” ujar Ahmad Dahlan, Minggu (6/9/2020).[caption id="attachment_371166" align="aligncenter" width="800"] Ahmad Dahlan (kiri) mendampingi Ali Wartadinata (kanan) Saat Membuat Laporan Terkait Spanduk Provokatif di Polrestro Depok, Minggu (6/9/2020) (Foto Istimewa)[/caption]Lebih lanjut Ahmad Dahlan menjelaskan, spanduk provokatif itu sangat berbeda jauh dengan spanduk yang biasa digunakan PD Muhammadiyah. Ahmad Dahlan mengungkapkan, spanduk provokatif yang terpasang tidak terdapat tulisan yang menunjukan suatu identitas layaknya yang biasa di pasang PD Muhammadiyah Kota Depok secara resmi. Ahmad Dahlan mengungkapkan, umumnya apabila akan melakukan pemasangan spanduk Muhammadiyah, pihaknya akan menuliskan mulai dari Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, maupun Pimpinan Daerah.Namun pada spanduk provokatif tersebut tidak ada. Apalagi corak dan logo pada spanduk tidak jelas, sehingga sangat jelas berbeda dengan logo Muhammadiyah.“Spanduk yang terpasang sudah kami tanggalkan guna mencegah keresahan masyarakat,” terang Ahmad Dahlan.Ahmad Dahlan meminta, masyarakat Kota Depok tidak terpancing akan spanduk provokatif tersebut, apalagi saat ini menjelang Pilkada Kota Depok.Masyarakat Kota Depok tidak boleh terpecah belah, khususnya yang membawa nama Ormas Islam salah satunya Muhammadiyah.“Sudah kami laporkan dan kami bawa ke ranah hukum,” ucap Ahmad Dahlan.Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB dengan pelapor Ali Wartadinata. Laporan tersebut diduga terkait pelanggaran Pasal 156 Jo 331 KUHP tindak pidana pernyataan permusuhan dan atau penghinaan.Modus operandi yang dilakukan yakni pemasangan spanduk berisikan tulisan "kami warga Muhammadiyah tidak rela di pimpin PKI Perjuangan".