Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan memusnahkan bahan peledak amonium nitrat hasil penegahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri sejak 2010. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan DJBC Kepri Khusus Kepulauan Riau kembali meninjau ratusan ton tumpukan bahan peledak amonium nitrat di gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai Kepri.Sebanyak 448 ton amonium nitrat yang masih tersimpan ini adalah barang bukti hasil tangkapan DJBC Khusus Karimun yang telah diserahkan ke kejaksaan dari tahun 2011 hingga 2018.Amonium nitrat ini sering diselundupkan, karena kerap digunakan sebagai bahan peledak bom ikan. Tentunya ini sangat mengkhawatirkan, karena sewaktu-waktu bisa meledak seperti ledakan amonium nitrat di Lebanon.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, mengatakan, dalam waktu dekat akan dimusnahkan, dengan cara dilarutkan dengan air. Sementara persyaratan pemusnahan sudah disetujui oleh pihak yang berkepentingan .Untuk pemusnahan pihak kejaksaan nantinya akan bekerjasama dengan pihak swasta, sedangkan lokasi pemusnahan rencananya di daerah Pasir Panjang, Kabupaten Karimun .Alboin | Tanjung Balai, Karimun, Kepri
Sebanyak 448 Ton Bahan Peledak Segera Dimusnahkan di Batam, Kepri
Jumat, 4 September 2020 - 07:58 WIB
Baca Juga :