Sebanyak 448 Ton Bahan Peledak Segera Dimusnahkan di Batam, Kepri

pemusnahan 448 ton bahan peledak amonium nitrat (Foto : )

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan memusnahkan bahan peledak  amonium nitrat hasil penegahan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri sejak 2010. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan DJBC Kepri  Khusus Kepulauan Riau kembali meninjau   ratusan ton tumpukan bahan peledak amonium nitrat di  gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai  Kepri.Sebanyak 448 ton amonium nitrat  yang masih tersimpan  ini adalah  barang bukti  hasil tangkapan DJBC Khusus Karimun  yang telah diserahkan  ke kejaksaan dari tahun 2011 hingga 2018.Amonium nitrat  ini sering diselundupkan, karena kerap digunakan sebagai bahan peledak bom ikan. Tentunya ini sangat mengkhawatirkan, karena sewaktu-waktu  bisa  meledak seperti ledakan amonium nitrat di Lebanon.Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, mengatakan, dalam waktu dekat akan dimusnahkan, dengan cara dilarutkan dengan air. Sementara  persyaratan  pemusnahan sudah disetujui oleh pihak yang berkepentingan .Untuk pemusnahan pihak kejaksaan nantinya akan bekerjasama dengan pihak swasta, sedangkan lokasi pemusnahan rencananya di daerah Pasir Panjang, Kabupaten Karimun .Alboin | Tanjung Balai, Karimun, Kepri