Terdakwa kasus suami mutilasi istri di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang mendengarkan hasil tuntutan, di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Terdakwa MS (46), alias banjir, seorang suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Siti Aminah (44), divonis hukuman seumur hidup.Vonis ini dibacakan oleh hakim dalam persidangan, yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen, dengan hakim anggota Faqihna Fiddin dan I Gusti Lanang Indra Panditha, dan JPU dari Kejari Sumbawa Besar Fera Yuanika.Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Toniwidjaya Hansberd Hilly mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menghabisi nyawa orang yang merupakan istrinya sendiri disertai mutilasi.Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta hasil otopsi dari tim dokter, bahwa MS alias banjir telah terbukti membunuh istrinya di malam hari, pada tanggal 25 Desember 2019, di kamar mandi rumah kontrakannya dengan cara dicekik dari belakang. Kemudian setelah istrinya meninggal, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh istrinya menjadi lima bagian.Terdakwa juga membakar potongan tubuh istrinya, di dalam kamar mandi namun karena tidak berhasil, akhirnya potongan tubuh disimpan di tiga tempat berbeda.Kaki kanan dan kaki kiri disimpan dalam kulkas berwarna biru, tangan kanan dan tangan kiri disimpan dalam kulkas berwarna abu-abu. Sementara potongan tubuh disimpan di dalam box pendingin.Terdakwa lalu meninggalkan jasad istrinya tersebut, dan kembali ke kampung halaman di Kecamatan Alas.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim dari PN Sumbawa besar memvonis terdakwa MS alias banjir, dengan hukuman seumur hidup.Atas vonis ini, terdakwa MS alias banjir melalui kuasa hukumnya lansung mengajukan banding. Kasus penemuan mayat pada hari jumat tanggal 3 Januari 2020, pukul 13.30 WITA di rumah kontrakan, di lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa Besar, menghebohkan warga.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menetapkan MS alias Banjir yang tidak lain adalah suami korban, sebagai tersangka. Irwansyah | Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Suami Mutilasi Istri Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kamis, 3 September 2020 - 18:41 WIB
Baca Juga :