Amir (35), tersangka pembakaran anak istri, di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu, dinyatakan meninggal dunia di RSI Pekajangan, setelah dirawat selama lima hari, karena tersangka mengalami luka bakar serius 80%. Tersangka pembakaran anak istri, di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang juga mengalami luka bakat yang cukup serius 80%, luka bakar tingkat tiga, tersangka luka bakar di bagian kedua tangan, punggung dan kaki, yang dirawat di RSI Pekajangan, akhirnya meninggal dunia.Selama dalam perawatan, tersangka sempat membaik kondisinya, bisa berkomunikasi. Namun, kondisi semakin lama semakin menurun dan akhirnya meninggal dunia.Jenazah kemudian di pamulasaran pihak rumah sakit, yang kemudian jenazah akan dimakamkan.Sebelumnya tersangka yang cekcok dengan istrinya, nekat membakar anak istrinya di dalam kamar rumah, dan kamar dikunci oleh tersangka dari dalam, akibatnya selain rumah yang terbakar, anak istri tersangka akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang cukup serius, dan dimakamkan hari ini juga.Tersangka yang selama dirawat mengeluh ingin segera mati, karena selama dirawat tersangka selalu didatangi almarhum anak istrinya, tersangka juga selama dirawat juga sulit untuk makan.Tersangka pembakaran anak istri ini di jerat dengan pasal 340 KUHP. Namun karena tersangka meninggal maka kasus ini dihentikan demi hukum. Otong Susilo | Pekalongan, Jawa Tengah
Pasca Lima Hari Dirawat, Tersangka Pembakaran Anak Istri di Pekalongan Akhirnya Meninggal Dunia
Kamis, 3 September 2020 - 17:28 WIB
Baca Juga :