Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tasikmalaya

TSK PEMBUNUHAN WANITA DIKOLAM (Foto : )

Hati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal.Dengan berpura-pura hendak membantu mencari alamat, seorang wanita  di Tasikmalaya, Jawa Barat, malah dibunuh pemuda yang mengaku hendak menolongnya. Sadisnya, setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang jenazahnya ke kolam, kemudian menggondol semua barang milik korban.Eris Budiman alias Aan, warga Cisaat Sindangkerta Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya tertunduk lesu, ketika digelandang ke Makopolres Tasikmalaya Kota.Keseharian tersangka adalah  pedagang cilok (sejenis penganan makanan dari bahan tepung tapioka). Tersangka dibekuk polisi, lantaran telah membunuh wanita yang baru dikenalnya.Penangkapan tersangka Eris, tidaklah mudah. Polisi terlebih dahulu mencari identitas korban, yang ditemukan tewas di kolam di kawasan Indihiang, Kota Tasikmalaya.Setelah korban yang diketahui bernama Kharisna Aditia, dari tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, menyasar orang yang terakhir bersama korban, dari sana muncul nama tersangka Eris Budiman, dan pencarian pun difokuskan hingga memakan waktu empat pekan.Dari keterangan dan saksi serta alat bukti di lokasi kejadian, polisi meyakini jika pelaku pembunuhan Kharisna, adalah Eris Budiman. Akhirnya tanpa perlawanan, tersangka dibekuk tim khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, di rumahnya.Selain barang bukti pakaian yang dikenakan korban, polisi juga menyita tas berisi barang korban yang telah dijual tersangka.Menurut tersangka, dirinya membunuh korban karena terdesak mempunyai hutang dan tergiur dengan barang yang dibawa korban. Dalam benak tersangka, di tas korban selain pakaian, dikira membawa perhiasan berharga.Tapi setelah berhasil digondol, tas tersebut berisi pakaian dan hanya dihargai sebesar 110 ribu rupiah.Dalam menghabisi nyawa korban, tersangka memukul bagian kepala korban  hingga pingsan, kemudian mencekik leher korban dan terakhir membuang korban ke kolam.Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, mengaku kesulitan mencari identitas korban hingga pengungkapannya sempat tertunda. Meski demikian, berkat keuletan anggotanya di lapangan, kasus ini berhasil diungkap.Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun kurangan penjara. Ipung S Munawar | Tasikmalaya, Jawa Barat