Kawanan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal tempat keluar uang, dan mematikan mesin ATM diringkus anggota Opsnal Polsek Telukbetung Selatan. Dalam beraksi, para pelaku mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM yaitu dengan cara mengganjal exit shuter, atau pintu keluar uang menggunakan pinset. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai 2,5 juta rupiah, 16 kartu ATM, dua unit sepeda motor, dan pinset yang digunakan untuk mengganjal exit shuter atm atau tempat keluar uang.Tiga orang sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri BRI diringkus tim Opsnal Polsek Teluk Betung Selatan. Ketiga tersangka bernama Ombi (27), Friyansyah (35) dan Novi Johansyah (37) warga Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil diamankan usai melakukan aksinya di ATM, yang berada di SPBU Garuntang, Bandar Lampung.Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa sejumlah kartu ATM Britama, uang tunai senilai 5,4 juta rupiah, serta pinset yang digunakan untuk mengganjal ATM.Usai sudah aksi tiga sindikat pembobol ATM BRI, yang kerap kali beroperasi di wilayah Bandar Lampung. Polisi berhasil meringkus ketiganya usai melakukan pembobolan ATM di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras pada Rabu 26 Agustus 2020 lalu.Dari penangkapan para tersangka bernama Ombi (27), Friyansyah (35) dan Novi Johansyah (37) warga Kota Agung Timur, Tanggamus.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sejumlah kartu ATM Britama, uang tunai 5,4 juta rupiah, pinset, dan botol yang berisi cairan yang diakui tersangka sebagai jimat.Berdasarkan keterangan petugas, tercatat ketiganya telah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan. Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara mematikan stop kontak ketika akan melakukan transaksi.Setelah stop kontak mati, salah satu tersangka kemudian mengganjal mesin ATM dengan pinset sehingga uang yang keluar tidak mengurangi nominal yang berada di dalam kartu ATM.Dihadapan petugas, para tersangka mendapatkan keahlian membobol ATM tersebut dari menonton youtube. Uang curian biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Mesin ATM
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 19:47 WIB
Baca Juga :