Artikel gelora.co tentang materai naik jadi Rp10 ribu. (Foto: Screenshot gelora.co)[/caption]Keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-Undang (UU) sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Karenanya, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2019 lalu.Seperti dikutip laman liputan6.com , dari artikel "Alasan Penyederhanaan Tarif Bea Materai Bakal Dipatok Rp 10.000", (25/8/2020), pada tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, Pemerintah telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai Kepada DPR RI.Revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama, rencana perubahan tarif bea meterai juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar RP500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali dari tarif awal. Nantinya tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Sri Mulyani mengatakan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.[caption id="attachment_367658" align="alignnone" width="900"]
KROSCEK: Materai Naik Rp10 Ribu karena Rupiah Tidak Mungkin Sentuh Rp10 Ribu
Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:29 WIB
Baca Juga :