Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah bangunan kos- kosan yang dijadikan tempat prostitusi, dengan modus tempat usaha di Jalan Raya Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten. Bangunan tersebut disegel karena terbukti banyaknya laporan dari masyarakat, bahwa tempat tersebut banyak di datangi pasangan muda-mudi setiap harinya, untuk menginap.Akibat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar, sebuah banguan tempat usaha yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja.Bangunan tersebut disegel karena terbukti pemilik bangunan menyalahgunakannya, izinnya untuk tempat usaha namun yang terlihat kos-kosan yang di jadikan tempat prostitusi.Pasalnya, banyak warga yang melihat pasangan muda-mudi usia 18 tahun hingga 25 tahun, yang datang ke lokasi tersebut untuk menginap setiap harinya.Sapta Mulyana, Kabid Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel mengatakan, bangunan disegel karena pemiliknya menyalahgunakan, izin tempat usaha namun yang terlihat sebuah kos-kosan yang dijadikan tempat mesum.Sementara itu, setelah menyegel petugas langsung membawa pemilik bangunan tempat usaha ke kantor Satpol PP, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Bangunan Tempat Prostitusi Berkedok Tempat Usaha Disegel Petugas
Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:49 WIB
Baca Juga :