Sejak pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah. Beberapa inisiatif itu di antaranya, optimalisasi platform pendidikan berbasis jarak jauh atau online. Kerjasama dengan platform penyedia layanan pembelajaran daring.Penyediaan kuota gratis dan subsidi, hingga program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.Untuk memberikan kemudahan bagi para siswa, Kemdikbud merilis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.Tujuannya agar satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kurikulum khusus tersebut digunakan untuk membantu meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.Secara singkat, kurikulum khusus yang dirilis oleh pemerintah digunakan dengan beberapa kondisi berikut:- Satuan pendidikan dapat tetap menggunakan kurikulum nasional- Satuan pendidikan tetap dapat menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud- Satuan pendidikan juga dapat melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.Selain menyediakan kurikulum khusus di tengah pandemi, Kemdikbud juga menyediakan berbagai modul pembelajaran untuk PAUD dan SD.Penyediaan modul tersebut diharapkan akan lebih membantu proses belajar dari rumah untuk memudahkan guru, orang tua, dan peserta didik.Linknya dapat diakses di sini
Pandemi Covid-19 Masih Terjadi, Kemendikbud Rilis Kurikulum Darurat, Ini Linknya
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:28 WIB
Baca Juga :