Presiden Jokowi meluncurkan bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh. Menurutnya, penerima bantuan hanya untuk perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Peluncuran bantuan pemerintah subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh digelar di Istana Negara, Kamis (27/8/2020) pagi.Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengatakan soal dampak ekonomi global akibat pandemi Covid-19."Kita tahu ekonomi dunia sekarang ini mengalami perlambatan, anjlok. 215 negara mengalami hal yang sama, terkena pandemi Covid-19 dan ekonominya sangat terganggu.Oleh karena itu pemerintah meluncurkan banyak stimulus ekonomi. Salah satunya adalah subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh.Namun menurut Jokowi, bantuan yang diberikan hanya bagi perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."Hari ini kita lengkapi lagi totalnya 15,7 juta pekerja diberikan, Rp2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.""Yang diberikan ini kepada para pekerja yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan -red). Artinya kita berikan sebagai sebuah penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya lagi.Jokowi berharap, dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga akan dapat naik dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional."Diberikan hari ini 2,5 juta (pekerja) dan kita harapkan di September selesai 15,7 juta (pekerja). Kita harapkan 2,5 juta pekerja ada yang menerima hari ini dan ada juga yang besok karena jumlahnya jutaan," kata Jokowi.
Jokowi: Penerima Subsidi Gaji Pekerja Bagi yang Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:12 WIB
Baca Juga :