Pemerintah hari ini meluncurkan bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh. Dari target 15,7 juta data, sudah divalidasi dan diverikasi sebanyak 10,8 juta data penerima atau 69 persen dari target. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan data bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja dan buruh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).Menurut Menaker, penerima bantuan harus memenuhi kriteria, yaitu warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2020.Para penerima bantuan adalah mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja.Syarat terakhir adalah para pekerja atau buruh harus memiliki rekening bank yang aktif.Menaker mengatakan, target penerima adalah 15,7 juta orang. Berdasarkan data terakhir, jumlah rekening penerima yang dikumpulkan sudah mencapai 13,8 juta orang atau 88 persen dari target.Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.Menurut Menaker, penyaluran bantuan lewat bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Setiap penerima akan mendapat Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga total bantuan sebesar Rp2,4 juta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Menaker Soal Bantuan Subsidi Upah: Sudah Divalidasi 10,8 Juta Data Penerima
Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:05 WIB
Baca Juga :